Prioritas Kami
Kesuksesan anda adalah prioritas kami, karena kesuksesan anda merupakan kesuksesan kami.
Terperinci
Kami memberikan informasi terperinci sehingga anda dapat mengambil langkah yang tepat untuk kebutuhan bisnis anda.
Kemudahan
Kami memberikan kemudahan kepada anda dalam memperoleh layanan dalam bidang legalitas sesuai dengan kebutuhan bisnis anda.
Professional
Dengan pengalaman kami menghadapi kebijakan pemerintah yang terus berubah, kami dapat memberikan yang terbaik untuk anda.
Mengapa Legalitas Itu Penting?
Kami percaya bahwa dengan memiliki legalitas usaha yang tepat dan sesuai akan memberikan banyak keuntungan antara lain:
- Membuka dan memperluas akses pasar;
- Mendapatkan kepastian dan perlindungan dimata hukum;
- Mendapatkan kemudahan dalam mengakses fasilitas pembiayaan dari lembaga keuangan bank/non-bank;
- Mendapatkan kemudahan dalam mengakses fasilitas ekspor/impor, tax holiday, dan fasilitas pemerintah lainnya;
- Mendapatkan akses untuk mengikuti tender proyek;
- Melindungi aset pribadi (khusus Perseroan Terbatas);
- Meningkatkan kredibilitas usaha dan kepercayaan klien, pelanggan & rekan bisnis.
Frequently Asked Questions (FAQ)
Dalam memulai usaha, hal yang paling dibutuhkan secara mendasar pertama adalah Akta Pendirian Perusahaan, baik perusahaan berbentuk PT, CV, Firma, atau Persekutuan Perdata sesuai pilihan Pelaku Usaha. Kebutuhan mendasar kedua adalah NIB (Nomor Induk Berusaha) dan Perizinan Berusaha sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dipilih oleh Pelaku Usaha.
NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS (dalam hal ini adalah BKPM) setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran melalui OSS (Online Single Submission).
NIB diterbitkan setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran melalui pengisian data secara lengkap. NIB berbentuk tiga belas digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan tanda tangan elektronik. NIB berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan Hak Akses Kepabeanan.
Untuk versi OSS terbaru saat ini yaitu OSS Berbasis Resiko (OSS RBA), bentuk Perizinan Usaha dibagi sesuai dengan tingkat resiko setiap KBLI yang dipilih oleh Pelaku Usaha, tingkat resiko serta bentuk perizinan yang dimaksud adalah sebagai berikut:
- Resiko Rendah (R), bentuk perizinannya cukup NIB saja;
- Resiko Menengah Rendah (MR), bentuk perizinannya NIB dan Sertifikat Standar (SS) berupa Pernyataan Mandiri;
- Resiko Menengah Tinggi, bentuk perizinannya NIB dan SS yang harus diverifikasi oleh Kementrian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/P);
- Resiko Tinggi, bentuk perizinannya adalah NIB dan Izin harus diverifikasi oleh K/L/P (Sertifikat Standar jika diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan).
KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.
KBLI diperlukan oleh Pelaku Usaha untuk menentukan bidang usaha yang akan dicantumkan dalam Akta Pendirian Perusahaan, dan fungsi lain KBLI adalah untuk menentukan tingkat resiko serta bentuk perizinan yang akan diperoleh Pelaku Usaha.
Tim Kami
-
Haris Budi Prasetio, S.H.
Direktur Utama Email -
Arfan Noer Azwad, S.H., M.H.
Direktur Email -
Febro Handoyo, S.H.
Direktur Email