SBU JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK
Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL) adalah bukti pengakuan formal terhadap kesesuaian klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan dan kompetensi badan usaha di bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik.
SBUJPTL diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) yang telah diakreditasi oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan proses penilaian berdasarkan kualifikasi dan klasifikasi pekerjaan yang dijalankan serta pengalaman kerja sebelumnya. SBUJPTL berlaku selama jangka waktu 5 tahun dan dapat diperpanjang sebelum masa berlaku habis.
Bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik meliputi:
- Konsultasi dalam bidang instalasi tenaga listrik;
- Pembangunan dan pemasangan instalasi tenaga listrik;
- Pengoperasian instalasi tenaga listrik;
- Pemeliharaan instalasi tenaga listrik.
Manfaat memiliki SBUJPTL:
- SBUJPTL merupakan salah satu dokumen yang dipersyaratkan untuk dapat mengikuti tender atau pengadaan proyek-proyek jasa konstruksi di bidang ketenagalistrikan di Indonesia baik yang diselenggarakan oleh swasta maupun pemerintah, sehingga dengan memiliki SBUJPTL,dapat mengikuti proyek-proyek besar termasuk proyek strategis nasional yang digagas oleh Pemerintah;
- SBUJPTL dapat meningkatkan nilai atau valuasi perusahaan karena dengan memiliki SBUJPTL, usaha anda dapat dianggap telah memiliki kompetensi bidang ketenagalistrikan yang diakui secara nasional.