SBU JASA KONSTRUKSI

SBU Jasa Konstruksi

SBU JASA KONSTRUKSI

Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK) adalah bukti pengakuan formal terhadap kesesuaian klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan dan kompetensi badan usaha di bidang usaha jasa pelaksana konstruksi (kontraktor) dan usaha jasa perencana konstruksi atau jasa pengawas konstruksi (konsultan).
SBUJK diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi melalui proses sertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU).

Hubungi Kami

SBUJK diterbitkan sesuai dengan jenis usaha, klasifikasi dan subklasifikasi jasa konstruksi dengan kualifikasi kecil, menengah dan besar. SBUJK berlaku untuk jangka waktu 3 tahun dan dapat diperpanjang serta dilakukan perubahan.


Manfaat memperoleh SBUJK:

  1. SBUJK merupakan salah satu dokumen yang dipersyaratkan untuk memvalidasi penerbitan Sertifikat Standar Badan Usaha Jasa Konstruksi melalui OSS, sehingga dengan memiliki SBUJK secara langsung, anda dapat memiliki izin operasional yang diperlukan untuk menjalankan usaha;
  2. SBUJK dapat meningkatkan nilai atau valuasi perusahaan karena dengan memiliki SBUJK usaha anda dapat dianggap telah memiliki kompetensi yang diakui secara nasional;
  3. SBUJK merupakan salah satu dokumen yang dipersyaratkan untuk dapat mengikuti tender atau pengadaan proyek-proyek jasa konstruksi di Indonesia baik yang diselenggarakan oleh swasta maupun pemerintah, sehingga dengan memiliki SBUJK, anda dapat mengikuti proyek-proyek besar termasuk proyek strategis nasional yang digagas oleh Pemerintah;
  4. keuntungan tarif PPh Final yang lebih kecil dibanding penyedia jasa tanpa memiliki SBUJK, rinciannya:
    1. PPh Final 2% untuk pelaksanaan konstruksi oleh penyedia jasa dengan SBUJK kualifikasi usaha kecil dibandingkan dengan PPh Final 4% untuk penyedia jasa yang tidak memiliki SBUJK kualifikasi usaha;
    2. PPh Final 3% untuk pelaksanaan konstruksi oleh penyedia jasa yang dengan SBUJK kualifikasi usaha menengah atau besar dibandingkan dengan PPh Final 4% untuk penyedia jasa yang tidak memiliki SBUJK kualifikasi usaha;
    3. PPh Final 4% untuk perencanaan konstruksi atau pengawasan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki SBUJK kualifikasi usaha dibandingakan dengan PPh Final 6% untuk perencanaan konstruksi atau pengawasan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki SBUJK kualifikasi usaha.
Hubungi Kami

SBU Jasa Konstruksi