LEGAL RETAINER

Jasa Konsultan Hukum Perusahaan

LEGAL RETAINER

Apa itu LEGAL RETAINER?

ASPRI FORTE merupakan layanan Legal Retainer dari LEGAL FORTE yang membantu kamu dalam hal keperluan legal sehari-hari seperti: konsultasi hukum, administrasi legal, pembuatan/review kontrak sirkuler RUPS, pemenuhan izin usaha, riset dan pemeriksaan kebutuhan legalitas dalam bisnis, serta keperluan legal sehari-hari lainnya yang kamu butuhkan dalam menjalankan perusahaan. LEGAL RETAINER mencakup 4 sub-layanan yaitu:


a) Legal Counsel yaitu konsultasi hukum terkait perusahaan;
b) Legal Drafting/Review yaitu melakukan pembuatan/review dokumen seperti:
• Pembuatan/pemeriksaan kontrak (PKS, PKWT/PKWTT, jual beli, sewa, dan lain-lain);
• Sirkuler RUPS;
• Surat kuasa;
• Somasi;
• Perjanjian jual beli saham;
• Dokumen administrasi legal.
c) Legal Due Diligence yaitu pemeriksaan/audit legal, seperti:
• Legalitas perusahaan keseluruhan;
• Legalitas untuk merger, akuisisi, KSO;
• Legalitas lainnya.
d) Legal Supporting yaitu tindakan pendukung bisnis seperti:
• Pemenuhan izin usaha (NIB);
• Riset/analisa hukum;
• Administrasi legal;
• Kunjungan keperluan legalitas ke instansi terkait;
• Pendampingan ketenagakerjaan.

Mengapa perlu LEGAL RETAINER?

1) Kualitas
Dengan menggunakan layanan LEGA RETAINER, kamu bisa mendapatkan jasa hukum dengan kualitas tinggi setara dengan level manajemen dari para konsultan LEGAL FORTE yang ahli di bidangnya.
2) Status
Kami bukanlah karyawan kamu, LEGA RETAINER merupakan kerjasama, sehingga kamu tidak perlu pusing dengan gaji manajer legal yang tinggi, atau pusing dengan hitungan THR & pesangon lagi.
3) Ekonomis
Dengan kualitas layanan yang tinggi tersebut kamu tidak perlu mengeluarkan biaya yang besar, dengan budget UMR, kamu bisa dapat legal manajer!

ASPRI FORTE (Legal Retainer)

( 6 BULAN )

IDR 5,000,000.00

– Konsultasi Tatap Muka/Online: 25 jam/bulan
– Legal Drafting: 30 halaman/bulan
– Legal Due Diligence: 1 (satu) kali/bulan
– Legal Supporting

Daftar Layanan IniKonsultasi Gratis

Jasa Konsultan Hukum Perusahaan