Cara Membuat Izin Usaha

FAQ

Apa saja Legalitas yang dibutuhkan dalam memulai usaha?

Dalam memulai usaha, hal yang paling dibutuhkan secara mendasar pertama adalah Akta Pendirian Perusahaan, baik perusahaan berbentuk PT, CV, Firma, atau Persekutuan Perdata sesuai pilihan Pelaku Usaha. Kebutuhan mendasar kedua adalah NIB (Nomor Induk Berusaha) dan Perizinan Berusaha sesuai dengan Klasifikasi Buku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dipilih oleh Pelaku Usaha.

Lihat LayananKonsultasi Gratis

Apa itu NIB (Nomor Induk Berusaha)?

NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS (dalam hal ini adalah BKPM) setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran melalui OSS (Online Single Submission).

NIB diterbitkan setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran melalui pengisian data secara lengkap. NIB berbentuk tiga belas digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan tanda tangan elektronik. NIB berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan Hak Akses Kepabeanan.

Lihat LayananKonsultasi Gratis

Apa saja jenis Perizinan Usaha? ?

Untuk versi OSS terbaru saat ini yaitu OSS Berbasis Resiko (OSS RBA), bentuk Perizinan Usaha dibagi sesuai dengan tingkat resiko setiap KBLI yang dipilih oleh Pelaku Usaha, tingkat resiko serta bentuk perizinan yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  1. Resiko Rendah (R), bentuk perizinannya cukup NIB saja;
  2. Resiko Menengah Rendah (MR), bentuk perizinannya NIB dan Sertifikat Standar (SS) berupa Pernyataan Mandiri;
  3. Resiko Menengah Tinggi, bentuk perizinannya NIB dan SS yang harus diverifikasi oleh Kementrian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/P);
  4. Resiko Tinggi, bentuk perizinannya adalah NIB dan Izin harus diverifikasi oleh K/L/P (Sertifikat Standar jika diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan).
Lihat LayananKonsultasi Gratis

Apa itu KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)?

KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.

KBLI diperlukan oleh Pelaku Usaha untuk menentukan bidang usaha yang akan dicantumkan dalam Akta Pendirian Perusahaan, dan fungsi lain KBLI adalah untuk menentukan tingkat resiko serta bentuk perizinan yang akan diperoleh Pelaku Usaha.

Lihat LayananKonsultasi Gratis

Cara Membuat Izin Usaha